Monday, September 26, 2016

UU ITE 2008 (Singkatan dan Keberlakuan)

UU ITE 2008
Modul 01 - UU ITE
Singkatan dan Keberlakuan

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuaan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Hukum UU ini berlaku untuk:

  • Warga negara Indonesia.
  • Warga luar wilayah hukum Indonesia.
  • Yang merugikan kepentingan Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: 


  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Meningkatkan efektifitas dan efrensi pelayanan publik.
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang asing untuk memajukan pemikiran dan kemampuan bidang
  • Meberikan rasa aman, keadilan, dan kesepakatan hukum bagi negara dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi

No comments:

Post a Comment