Modul 01 - UU ITE
Materi
Secara umum, materi UU ITE dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenasi informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (Cyber Crime)
Beberapa materi yang diatur dalam UU ITE mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik berikut Pasal pengaturannya:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
- perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
Beberapa Cyber Crime yang dicegah dalam UU ITE, antara lain berikut Pasal pengaturnya:
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- akses ilegal (Pasal 30);
- intersepsi ilegal (Pasal 31);
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
No comments:
Post a Comment