Tuesday, September 27, 2016

UU ITE 2008 (Ikhtisar)

UU ITE 2008
Modul 01 - UU ITE
Ikhtisar

Hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan ketika anda sedang menggunaakan media digital:

1. Tidak mengatakan hal yang kasar di sosmed
2. Tidak membully/curhat di sosmed
3. Tidak menyebarkan berita aneh-aneh di sosmed
4. Tidak menyebarkan foto yang tidak jelas di sosmed
5.  Tidak boleh jadi haters & menulis ungkapan di sosmed
6. Tidak boleh Spam yang aneh-aneh & tidak penting
7. Tidak boleh menipu/berbohing tentang bisnis
8. Tidak boleh menyebarkan rahasia yang penting
9. Tidak boleh menyesar orang
10. Tidak boleh melakukan cyber crimes

UU ITE 2008 (Ikhtisar)

UU ITE 2008
Modul 01 - UU ITE
Ikhtisar

Hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan ketika anda sedang menggunaakan media digital:

1. Tidak mengatakan hal yang kasar di sosmed
2. Tidak membully/curhat di sosmed
3. Tidak menyebarkan berita aneh-aneh di sosmed
4. Tidak menyebarkan foto yang tidak jelas di sosmed
5.  Tidak boleh jadi haters & menulis ungkapan di sosmed
6. Tidak boleh Spam yang aneh-aneh & tidak penting
7. Tidak boleh menipu/berbohing tentang bisnis
8. Tidak boleh menyebarkan rahasia yang penting
9. Tidak boleh menyesar orang
10. Tidak boleh melakukan cyber crimes

Monday, September 26, 2016

UU ITE 2008 (Kasus-kasus Pelanggaran UU ITE)

UU ITE 2008
Modul 01 - UU ITE
Kasus-kasus- PelanggaraN UU ITE

Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini merupakan pertamakalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga di Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumag sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA". Sekali pun yang coba disampaikan mengandung kebenaran, tetapi tetap sebuah elanggaran yang memiliki dampak hukum.

Kasus Florence Sihombing
Florence dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Yogyakarta, setelah statusnya di media sosial Patg dinilai menghina warga Yogyakarta. Karena kecerobihannya, Florence sempat ditahan di kantor polisi bahkan diskors di kampus.

Kasus Ervani Emihandayani

Kasus Johny Yan

Kasus Farhat Abbas

Kasus Rudy Setyopurnomo

Kasus Ujang Romansyah

UU ITE 2008 (Materi)

UU ITE 2008
Modul 01 - UU ITE
Materi

Secara umum, materi UU ITE dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenasi informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (Cyber Crime)

Beberapa materi yang diatur dalam UU ITE mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik berikut Pasal pengaturannya: 


  • pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  • tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  • penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  • penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  • perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

Beberapa Cyber Crime yang dicegah dalam UU ITE, antara lain berikut Pasal pengaturnya:

  • konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  • akses ilegal (Pasal 30);
  • intersepsi ilegal (Pasal 31);
  • gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  • gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  • penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

UU ITE 2008 (Manfaat dan lembaga penegak UU ITE)

UU ITE 2008
Modul 01 - UU ITE

Manfaat dan lembaga penegak UU ITE

Manfaat Tujuan UU ITE dilaksanakan adalah:





Lembaga-lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal
  • ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB)
  • ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan
  • Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id



UU ITE 2008 (Isitilah dalam UU ITE)

UU ITE 2008
Modul 01 - UU ITE
Istlah dalam UU ITE

Istilah dalam UU ITE adalah:

  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Jejaring sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll. Analisis jaringan jejaring sosial memandang hubungan sosial sebagai simpul dan ikatan.
  • Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

UU ITE 2008 (Singkatan dan Keberlakuan)

UU ITE 2008
Modul 01 - UU ITE
Singkatan dan Keberlakuan

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuaan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Hukum UU ini berlaku untuk:

  • Warga negara Indonesia.
  • Warga luar wilayah hukum Indonesia.
  • Yang merugikan kepentingan Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: 


  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Meningkatkan efektifitas dan efrensi pelayanan publik.
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang asing untuk memajukan pemikiran dan kemampuan bidang
  • Meberikan rasa aman, keadilan, dan kesepakatan hukum bagi negara dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi